PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Ilustrasi. Ekspor Pasir Laut/freepik
Belum lama ini Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut, yang mana salah satu isinya merupakan diperbolehkannya ekspor pasir laut Indonesia untuk luar negeri.
Hal tersebut diatur dalam dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
Namun, perlu diketahui bahwa saat era Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia, kebijakan ekspor pasir laut sempat dilarang. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.
Tak hanya itu, terdapat isu yang beredar bahwa kebijakan ekspor pasir laut tersebut bertujuan untuk memasok pasir ke Singapura karena diduga akan dibutuhkan guna kebutuhan reklamasi di sana. Sehingga diduga para investor Singapura bisa berkontribusi terhadap pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Akan tetapi, hal tersebut langsung dibantah oleh Presiden Jokowi. "Enggak ada hubungannya (ekspor pasir laut dengan investasi Singapura di IKN). Ini sebetulnya yang di dalam kepres itu (PP Nomor 26 Tahun 2023) adalah pasir sedimen ya," ujar Jokowi, dilansir dari CNN Indonesia [1].
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Mengaku Tak Mengerti
Dalam hal terbitnya peraturan mengenai ekspor pasir laut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengaku tak mengikuti pembahasan kebijakan yang tuai polemik di kalangan warganet tersebut. Pasalnya, ia menjelaskan bahwa era Presiden Megawati, dirinya sangat menentang kebijakan itu.
"Saya paling menentang, dulu Presiden Megawati melarang itu. Sekarang pasir kok bisa (ekspor) itu saya enggak paham," sebut Zulkifli Hasan [2].
Meski demikian, menurutnya, sebagai Menteri Perdagangan, mau tidak mau harus mengikuti kebijakan ihwal ekspor pasir laut tersebut. "Kalau sudah putusan yang tentu saya sebagai menteri kan harus ikut, kan gitu. Betul-betul saya enggak tahu. Pasir ini saya anggap Tanah Air," kata dia.
Mantan Menteri KKP, Susi Pudjiastuti Buka Suara
Susi Pudjiastuti yang semasa menjabat terkenal dengan ‘tenggelamkan kapal illegal fishing’, bereaksi saat mengetahui adanya pembukaan kembali perizinan ekspor pasir laut. Dalam hal ini, Susi justru menyarankan agar pemerintah lebih baik menyewakan pulau kepada negara lain ketimbang ekspor pasir laut.
"Daripada kalian keruk pasirnya dan kau ekspor, kenapa kalian tidak berpikir untuk pulau kalian sewakan saja 100 tahun seperti Hong Kong disewakan ke Inggris," kata Susi Pudjiastuti [4]
Menurutnya, setelah disewakan, pulau tersebut akan dikembalikan dengan kondisi di mana pembangunan infrastrukturnya lebih baik dan Indonesia tidak kehilangan pulau-pulau yang dimilikinya hingga saat ini.
Pada saat sebelumnya, mantan Menteri KKP berharap agar Presiden Jokowi membatalkan kebijakan ekspor pasir laut. "Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar," ujar Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya.
Tak hanya itu, Susi Pudjiastuti juga menekankan bahwa perubahan iklim saat ini sudah terasa dan dinilai akan berdampak pada masyarakat. Senada dengan Susi, capres NasDem Anies Baswedan juga mengatakan hal yang sama, yakni perubahan iklim atau climate change.
“Saat pulau-pulau terdepan rawan tenggelam, pun daerah pesisir terancam abrasi, kebijakan yang diambil justru kebalikan, yakni dengan mengizinkan ekspor pasir laut. Target yang tinggi nyatanya tak senada dengan kebijakan yang sarat inkonsistensi,” sebut Anies Baswedan [5].
Penjelasan Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono
Menurut Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), polemik yang terjadi berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, perihal pemanfaatan hasil sedimentasi laut berupa pasir laut yang akan diekspor ke luar negeri.
Adapun dirinya menjelaskan bahwa ke depan, akan ada aturan turunannya, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP Nomor 26 Tahun 2023, yang mana akan ada tim dengan pelibatan lintas kementerian hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan.
"Katakanlah mereka mengajukan untuk kepentingan ekspor, permintaan ekspor selama itu betul-betul hasil sedimentasi boleh saja, penggunaannya boleh dalam negeri boleh ke luar negeri gak apa-apa selama dia bayarnya mahal ke dalam negeri," ungkap Trenggono [6]
Ia berujar bahwa adanya aturan ini akan membuat Indonesia diuntungkan karena proses pengerukan sedimentasi laut, akan dikontrol langsung pemerintah, sehingga tak ada pengerukan ilegal. "Kok yang untung Johor (Malaysia) melulu, Johor ngambil dari mana? Jangan-jangan ngambilnya dari kita juga. Kapal nyedot berapa kali didapatin juga tapi udah ditangkap, sudah dihentikan," sebutnya.
Sakti juga menambahkan bahwa ekspor hasil sedimentasi laut, boleh dilakukan selama bahan bakunya dari hasil sedimentasi laut, bukan melakukan pengerukan terhadap pulau kecil dengan catatan kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi dan sudah mengantongi izin Tim Kajian.
"Hasil sedimentasi boleh, tapi kalau ngeruk pulau gak boleh. Jadi kalau para pakar dan ahli mengatakan ini hasil sedimentasi ya gak hanya diekspor ke Singapura, ke Jepang juga boleh," sebutnya.
"Tolong jangan anti dulu soal itu, konsen saya adalah pembangunan reklamasi dalam negeri. Selama ini kita fokus pembangunan reklamasi itu dari mana? Itu yang belum ada aturannya, inilah kemudian kita atur harus dengan barang dari hasil sedimentasi," tegasnya.
Tak hanya di media massa, dalam media sosial juga terdapat pembahasan mengenai kebijakan ekspor pasir laut ini, berikut merupakan datanya.
Analisis Media Sosial
Pergerakan data
Secara pergerakan data (timeframe 29 Mei-18 Juni 2023), terdapat puncak data berdasarkan media sosial dan media massa, yakni pada 1 Juni 2023. Hal tersebut terjadi setelah pengesahan kebijakan ekspor pasir laut dan dalam media sosial, sudah bermunculan cuitan dan postingan yang pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.
Analisis Sentimen
Pada umunya, berdasarkan media sosial dan pemberitaan, isu mengenai ekspor pasir laut mendapatkan sentimen negatif sebesar 45,7 persen, sentimen positif sebesar 25,3 persen, dan sentimen netral sebesar 29 persen. Untuk sentimen negatif, pembahasan pada umumnya terkait ketidaksetujuan ekspor pasir laut karena membahayakan lingkungan.
Perihal sampel cuitan di media sosial Twitter, memperlihatkan bahwa sentimen negatif memuat tentang netizen yang menginginkan pembatalan kebijakan ekspor pasir laut dan menilai bahwa rezim pemerintahan Jokowi mengamini pengerusakan lingkungan.
Analisis Tagar
Tagar atau hashtag yang menggema di media sosial, pada umumnya berkenaan dengan ekspor pasir laut, pasir laut, dan Jokowi.
Tokoh Terpopuler
Dalam analisis tokoh terpopuler, ekspos paling tinggi adalah Presiden Jokowi. Hal ini disebabkan oleh dirinya yang memberikan perizinan terkait salah satunya ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sendimentasi di Laut.
Terkait dengan Luhut Binsar Pandjaitan, dirinya banyak menjelaskan perihal manfaat ekspor pasir laut. "Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu," sebut Menko Marves [7].
Organisasi Terpopuler
Lembaga Swadaya Masyarakat yang berfokus pada lingkungan, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduduki posisi pertama sebagai organisasi yang memiliki ekspose tertinggi dalam isu ekspor pasir laut di Indonesia.
Dilansir dari CNN Indonesia, Walhi mengklaim bahwa pihaknya siap menggugat PP yang sempat dilarang era Presiden Megawati Soekarnoputri itu. "Kami di Walhi sudah diskusikan dan akan gugat PP ini (jika tetap dijalankan)," kata Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup [8].
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|