PKS Gugat Presidential Threshold, Warganet Nilai Hal Tersebut Adalah Hak
Penulis: Angga Fatur
Tanggal Terbit:
Kamis, 07 Juli 2022
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu./Instagram @syaikhu_ahmad_
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi gugat Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal tersebut dijelaskan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu."(Kami) mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dikutip dari CNN Indonesia [1], 7 Juli 2022. Menurut kuasa hukum PKS, Zainudin...