PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu./Instagram @syaikhu_ahmad_
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah resmi gugat Presidential Threshold (PT) ke Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Pasal 222 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Hal tersebut dijelaskan oleh Presiden PKS, Ahmad Syaikhu.
"(Kami) mendaftarkan secara langsung permohonan, uji materi pasal 222 UU No 7 tahun 2017 Tentang Pemilu," ujar Presiden PKS Ahmad Syaikhu, dikutip dari CNN Indonesia [1], 7 Juli 2022.
Menurut kuasa hukum PKS, Zainudin Paru, menjelaskan bahwa gugatan PT 20 persen tersebut merupakan tanggung jawab moral PKS selaku partai peserta pemilu yang memiliki hak untuk mencalonkan capres dan cawapres, sehingga tidak terjadi polarisasi di tengah masyarakat.
"Polarisasi itu timbul karena ketentuan dalam Pasal 222 UU Pemilu yang mempersempit adanya calon presiden dan wakil presiden alternatif. Tanggung jawab ini yang harus Kami ambil dengan mekanisme judicial review, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan terakhirnya menyebut bahwa yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan ini adalah partai politik peserta pemilu sebelumnya," ungkapnya [2].
Gugat Presidential Threshold, PKS Ketuk Kenegarawanan Sembilan Hakim MK
Terkait gugatan yang dilakukan PKS kepada MK, Zainudin menuturkan bahwa partainya mencoba mengetuk kenegarawanan sembilan hakim MK.
"Kami percaya bahwa sembilan hakim di MK ini adalah putra-putri terbaik bangsa yang memiliki sifat kenegarawanan, sehingga dapat pula mengambil peran untuk memperbaiki kondisi bangsa yang terbelah saat ini," tuturnya.
Perihal telah banyak pihak yang menggugat PT 20 persen kepada MK dan selalu tak dikabulkan, dirinya optimis kali ini gugatan yang dilayangkan PKS, akan dikabulkan. Pasalnya tim kuasa hukum PKS telah mempelajari ke-30 putusan terkait permohonan uji materi PT 20 persen pada Pasal 222 UU Pemilu.
"Meski pasal yang diuji sama, yakni Pasal 222 UU Pemilu, tetapi posita, batu uji, argumentasi, petitum yang Kami ajukan berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Dan Kami ikuti alur petunjuk yang disampaikan oleh MK di dalam putusan sebelumnya," ucapnya.
Baca Juga Koalisi Silaturahmi Indonesia Raya Gerindra-PKB, Netizen Nilai Ideal
Alasan PKS Gugat Presidential Threshold ke MK
Menurut Ahmad Syaikhu, pengajuan uji materi terkait ambang batas pencapresan 20 persen bertujuan untuk mempermudah koalisi partai secara leluasa.
"Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," kata Ahmad Syaikhu [3].
Tak hanya itu, menurutnya, Presidential Threshold 20 persen sangat menyulitkan Partai PKS untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden. Kandidat capres cawapres menurutnya pun mengalami kerugian.
"Tentu saja kerugian di antaranya kita tidak bisa mencalonkan capres-cawapres secara leluasa, begitu juga kandidat capres sendiri juga dirugikan betapa berat dan sulitnya untuk bisa mencalonkan sebagai capres dan cawapres," katanya.
Harapan PKS Bukan Hilangkan Presidential Threshold
Adapun harapan dari PKS terhadap gugatan PT 20 persen ke MK adalah bukan menghilangkan menjadi PT nol persen, namun merubahnya dari PT 20 persen menjadi PT 7 hingga 9 persen. Menurutnya, angka tersebut lebih proporsional.
"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR," katanya.
Hasil Analisis Kazee
PKS yang melakukan gugatan terhadap MK terkait Presidential Threshold 20 persen, mendapat respon netizen di platform Twitter. Berdasarkan hasil analisis Kazee, berikut merupakan datanya
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Warganet menanggapi topik terkait PKS yang menggugat PT 20 persen kepada MK, 47 persen menganggap bahwa hal tersebut merupakan hak dari Partai PKS, sebagaimana Putusan MK No.74/PUU-XVIII/2020 bahwa parpol/gabungan parpol peserta pemilu dapat menggugat UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 6 persen merupakan warganet yang berharap agar MK bisa adil dalam menentukan keputusannya, 4 persen warganet bersyukur atas adanya partai yang menggugat PT 20 persen setelah sebelumnya pihak non partai yang menggugat PT 20 persen dan ditolak oleh MK.
Kendati demikian, terdapat warganet yang menduga jika PKS melakukan playing victim atau seolah-olah terzalimi karena PT 20 persen, pasalnya pada tahun 2009, PKS tak melakukan gugatan terhadap PT.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Pergerakan data terkait PKS yang melakukan gugatan terhadap PT 20 persen ke MK, sempat naik pada 28 Juni 2022. Hal tersebut karena Wasekjen Hukum dan Advokasi PKS, Zainudin Paru memberikan pernyataan bahwa partainya akan melakukan gugatan kepada MK terkait PT 20 persen.
"Insyaallah kemungkinan minggu depan," ujarnya, dikutip dari CNN Indonesia [4], 28 Juni 2022.
Lalu grafik pergerakan data terkait PKS yang gugat PT 20 persen ke MK sempat menurun dan mencapai puncaknya pada 5 Juli 2022. Hal itu terjadi karena secara resmi, PKS mendaftarkan gugatan PT 20 persen kepada MK. Adapun total datanya adalah sebanyak 1.510, terdiri dari 1.250 dari platform Twitter dan 264 dari media pemberitaan.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Analisis sentimen menunjukan bahwasanya topik mengenai PKS yang melakukan gugatan terhadap PT 20 persen ke MK mendapat sentimen positif sebesar 13 persen, negatif sebanyak 21 persen, dan netral senilai 66 persen.
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Dalam sampel Tweet yang dihimpun dari sistem Kazee Media Monitoring, terdapat warganet yang mengucapkan rasa syukurnya karena terdapat partai politik yang menggugat ambang batas pencapresan 20 persen atau Presidential Threshold. Terdapat juga warganet yang menduga bahwa dengan membawa alasan kepentingan partai, gugatan PT 20 persen bisa menjadi alasan yang kuat, setelah sebelumnya pihak non partai mengajukan gugatan PT 20 persen terhadap MK, ditolak.
Kendati demikian, netizen yang merasa bahwa PT 20 persen merupakan kebijakan yang baik, karena capres cawapresnya akan berasal dari partai politik yang menurutnya telah sesuai dengan azas demokrasi.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling sering digunakan dalam topik PKS gugat PT 20 persen ke MK adalah Partai PKS, keadilan, presidential threshold, polarisasi, ambang batas, capres, dan ambang batas.
Baca Juga Wamenkumham Sebut RKUHP Ada 632 Pasal, Simak 14 Poin Krusial
Hashtag atau Tagar Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Hashtag yang paling sering digunakan dalam topik PKS gugat PT 20 persen ke MK adalah tagar #PKSGugatPT20Persen.
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Berikut merupakan tokoh terpopuler dalam topik mengenai PKS yang menggugat PT 20 persen ke MK.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik mengenai PKS gugat PT 20 persen adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Baca Juga Petinggi Demokrat: Kerja Sama dengan Golkar Cukup, Ini kata Ketua DPP Golkar
Partai PKS yang mengajukan gugatan PT 20 persen ke MK mendapatkan respon yang beragam dari warganet dan partai politik lainnya. Terdapat warganet yang menjelaskan bahwa sikap yang dilakukan PKS merupakan haknya, namun terdapat juga netizen yang beranggapan jika PKS seperti ingin terlihat terzalimi atas adanya peraturan ambang batas pencapresan 20 persen (Presidential Threshold atau PT). Tak hanya warganet, politisi PPP, Asrul Sani merasa jika seharusnya PKS berjuang di parlemen dengan mengandalkan fraksinya di DPR pada saat pembahasan UU Pemilu.
"Kita tuh harus berjuangnya di sini bukan di MK. Kecuali teman-teman partai yang tak punya perwakilan di sini, maka tempat perjuangannya mereka tidak bisa di Senayan ini, mereka berjuangnya di Merdeka Barat (MK). Jadi pertanyaan dasarnya itu," ujarnya [5].
Politisi Partai Gerindra pun memiliki pandangan yang sama dengan Asrul Sani, kendati sikap PKS yang menggugat PT 20 persen ke MK adalah hak, namun dirinya tak paham, karena PKS menurutnya terlibat dalam proses pembuatan UU Pemilu yang saat ini digugat oleh PKS kepada MK.
"Ya silahkan saja ya itu hak semua warga negara untuk melakukan uji materi ke MK mengacu pada preseden, yurisprudensi perkara di MK selama ini selalu menolak gugatan dari anggota DPR atau partai politik yang ada di parlemen. Logikanya apa, karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait dan memiliki kewenangan terkait di DPR," kata Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman [6].
Kendati demikian, terdapat warganet yang berharap agar Mahkamah Konstitusi adil dalam pemutusan perkara gugatan Presidential Threshold oleh PKS.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|