PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Tokoh Terpopuler Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat./freepik rawpixel.com
Terdapat 23 narapidana atau napi koruptor yang mendapatkan program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI).
"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari Antara [1].
Perlu diketahui bahwa dalam periode September 2022, Ditjenpas Kemenkumham telah memberikan hak bersyarat, yakni pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk seluruh kasus tindak pidana se Indonesia.
Sejak awal tahun 2022 hingga September, Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan sebanyak 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Indonesia.
"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.
Daftar 23 Napi Koruptor yang Bebas Bersyarat pada 6 September 2022.
Lapas Kelas IIA Tangerang.
Lapas Kelas I Sukamiskin
Ketua Komisi III DPR Bela Kemenkumham
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau kerap disapa Bambang Pacul, dirinya mendukung terkait keputusan Kemenkumham yang memberikan pembebasan bersyarat kepada 23 napi korupsi dengan syarat.
Dirinya menilai jika keputusan Kemenkumham telah sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Ia membantah adanya ketidakadilan dalam keputusan pembebasan bersyarat untuk 23 napi koruptor yang dilakukan oleh Kemenkumham.
"Ya, enggak lah (bukan tidak adil). Gini lho. Monggo tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Bambang Pacul [2].
Namun, Bambang Pacul enggan menanggapi lebih jauh perihal pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi tersebut. Dirinya merekomendasikan untuk langsung bertanya soal pembebasan bersyarat kepada Kementerian Hukum dan HAM.
MAKI Sebut Ada Kesalahan Hitung
Perihal pembebasan bersyarat 23 napi koruptor oleh Kemenkumham, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menjelaskan bahwa terdapat salah hitung dalam pemberian pembebasan bersyarat tersebut.
"Harusnya kan menghitungnya itu adalah 2/3 dari masa tahanan, bukan dipotong remisi dahulu baru kemudian 2/3. Jadi misal ini 6 tahun, 2/3-nya kan mestinya 4 tahun. Selama ini cara menghitungnya dipotong dulu remisi 1 tahun sehingga tinggal 5 tahun, menjadi 2/3-nya tinggal 3 tahun lebih sedikit. Itu cara menghitung yang salah. Jadi saya menyesalkan penghitungan remisi, bebas bersyarat, dan lain sebagainya itu digabung. Mestinya bebas bersyarat itu tetap 2/3 dari total masa hukuman," kata Boyamin Saiman [3].
Tak hanya itu, Boyamin Saiman juga berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa memberikan hukuman pencabutan hak selain hak politik bagi koruptor, yakni salah satunya adalah hak untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Pencabutan hak dimungkinkan di KUHP kita. Kan selain hukuman badan ada pencabutan hak, nah selama ini pencabutan hak itu hanya berlaku untuk politik. Mestinya ditambah lagi oleh hakim, kasus-kasus korupsi dicabut hak untuk mendapatkan pengurangan. Itu harus kita dorong," ujar Boyamin.
Baca Juga Sebanyak 23 Narapidana Korupsi Bebas Bersyarat, ICW: Terstruktur
Tanggapan Menko Polhukam Mahfud MD
Adapun Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai bahwa pemberian pembebasan bersyarat 23 napi koruptor ataupun remisi, merupakan ranah dari pengadilan, sehingga pemerintah tidak bisa ikut campur.
"Ya begini ya, kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud MD [4].
Secara Undang-Undang, menurut Mahfud MD, pembebasan bersyarat 23 napi koruptor, sudah sesuai dengan Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 tahun 2022. Terlebih lagi, pemberian pembebasan bersyarat tersebut tidak bisa diintervensi pemerintah.
"Nah kalau soal pembebasan bersyarat itu tentu peraturan UU nya sudah secara formal memenuhi syarat. Dan anda semua harus tahu pemerintah itu kan tidak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya," imbuhnya.
Tinjauan Pasal Soal Pembebasan Bersyarat
Dasar peraturan terkait pembebasan bersyarat, mengacu kepada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Berikut merupakan bunyi ayat (3).
(3) Selain memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Maksud dari persyaratan tertentu adalah harus memiliki sikap yang berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Baca Juga Bupati Mimika Ditangkap KPK, Digugat ke PN Jaksel
Hasil Analisis Kazee
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Pembebasan terhadap 23 napi koruptor membuat warganet di Twitter sangat fokus terhadap hal tersebut, bahkan netizen pada umumnya menduga jika para narapidana koruptor diberikan pemotongan hukuman dan bebas bersyarat, akan membuat koruptor tumbuh subur.
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah yang diberikan pembebasan bersyarat, juga mendapat sorotan kedua setelah korupsi yang diduga akan tumbuh subur, yakni sebesar 19 persen. Termasuk sorotannya terhadap Lapas Kelas I Tangerang, tempat di mana dirinya ditahan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Kemenkumham yang memberikan pembebasan bersyarat untuk 23 napi koruptor membuat grafik data mencapai puncaknya pada 6 September 2022. Topik tersebut lebih banyak dibahas dalam media sosial Twitter dibandingkan dalam media pemberitaan.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Terkait dengan topik pembebasan bersyarat 23 napi koruptor, mendapatkan sentimen negatif sebesar 79 persen, sentimen positif sebesar 14 persen, dan sentimen netral sebesar enam persen.
Baca Juga Komnas HAM Mulai Penyelidikan Kasus Aktivis Munir
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Kemenkumham yang berikan pembebasan bersyarat terhadap 23 napi koruptor, membuat beberapa netizen memberikan pandangannya dalam Twitter. Terdapat warganet yang menjelaskan permasalahan, seperti harga BBM naik, dugaan data bocor, hingga napi koruptor yang bebas.
Kendati demikian, terdapat warganet yang memandang bahwa pihak yang perlu dikejar adalah hakim yang membuat putusan, sehingga membuat koruptor cepat bebas, bahkan dirinya menyarankan DPR untuk merevisi peraturan agar napi koruptor tidak bisa mendapat hak bersyarat.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling banyak digunakan dalam topik ini adalah korupsi, bersyarat, Ratu Atut Chosiyah, KPK, remisi, Zumi Zola, dan terpidana.
Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Akan Jalani Tes Kejujuran
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh terpopuler dalam topik mengenai a
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Kesimpulan
Pembebasan bersyarat 23 napi koruptor oleh Kemenkumham, mendapat perhatian dari publik maupun aktivis. Seperti halnya MAKI, pihaknya menilai bahwa dalam penerapan pembebasan bersyarat, diduga terdapat kesalahan hitungan hukuman.
Warganet dalam Twitter pada umumnya menyoroti perihal pembebasan bersyarat para koruptor, bisa mengakibatkan tumbuh suburnya koruptor di Indonesia, hal tersebut juga disampaikan mantan Jubir KPK, Febri Diansyah, ia menyebutnya terdapat diskon bagi yang melakukan korupsi.
“Selamat datang di era “new-normal” pemberantasan korupsi. Jangan takut korupsi! Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal,” kata Febri Diansyah dalam Twitter pribadinya.
Selamat datang di era “new-normal” pemberantasan korupsi.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) September 8, 2022
Jangan takut korupsi!
Hukuman rendah, kadang ada program diskon, bahkan bisa keluar lebih awal.
Eh, ada SALE politisasi korupsi jg ga menjelang tahun politik? ?
Selamat datang…
?https://t.co/vkEaLPx3YY
Kendati demikian, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat 23 napi koruptor sebagaimana seperti saat ini, telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, pemerintah tidak bisa melakukan intervensi.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|