PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Pergerakan Data Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi./freepik rawpixel
Belum lama ini, tepatnya sebelum 20 Agustus 2022, publik di media sosial diramaikan oleh laporan dugaan kebocoran data yang terjadi, diantaranya adalah IndiHome dan PLN. Keduanya merupakan perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Kabar mengenai dugaan kebocoran data yang terjadi dari perusahaan Indihome dan PLN membuat setidaknya tiga media asing yang memberitakan perihal dugaan kebocoran data PLN dan Indihome di Indonesia, yakni New Straits Time, MalaysiaNow, dan Reuters [1].
Kebocoran Data Disoroti Media Internasional
Ketiga media asing tersebut memberitakan sesuatu yang serupa, yakni "Indonesia investigating alleged data breaches at state-owned firms" (Indonesia menyelidiki dugaan pelanggaran data di perusahaan milik negara atau BUMN).
Malaysia Now, New Straits Times, dan Reuters kompak mengawali pemberitaan dengan melaporkan adanya dugaan kebocoran data yang diawali oleh perusahaan milik negara, yakni PLN dan Indihome. Lalu dilanjutkan dengan pernyataan dari Semuel Abrijani Pangerapan dari Kominfo yang telah memanggil PLN dan Indihome.
Tak hanya itu, ketiganya juga memuat perihal respon dari perusahaan Indihome dan PLN, ketiganya juga mengutip dari media pemberitaan nasional yang memberitakan bahwa PLN tidak segera memberikan respon perihal dugaan kebocoran data ini.
Lalu PLN pada 20 Agustus 2022, melalui juru bicaranya memberikan tanggapan. Pihak PLN sedang melakukan investigasi perihal dugaan kebocoran data pelanggan tersebut. Ketiga media asing tersebut juga memuat pernyataan pihak Indihome yang mengatakan bahwa tidak ada kebocoran data.
Diketahui bahwa sertifikat vaksin Presiden Jokowi juga pernah bocor dan tersebar di media sosial. Hal itu membuat tiga media Internasional tersebut juga menginformasikan bahwasanya Indonesia sering mengalami kebocoran data dalam beberapa tahun terakhir.
RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan
Tak hanya itu, ketiga media Internasional tersebut juga mengakhiri pemberitaan dengan menyoroti soal Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di Indonesia yang belum disahkan, padahal telah diajukan sejak 2020.
"RUU PDP yang bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur keamanan siber negara itu diajukan ke parlemen pada tahun 2020, tetapi belum disahkan".
Perlu diketahui bahwa RUU PDP memang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU ini ditargetkan akan rampung sesuai rencana Prolegnas 2020, yakni Oktober 2021. Namun, hingga kini, September 2022, RUU PDP tak kunjung disahkan.
Pakar Keamanan Siber Sebut RUU PDP Sangat Penting
Kebocoran data yang terjadi secara terus menerus akhir-akhir ini, banyak dibahas oleh warganet. Pasalnya sudah seminggu, kebocoran data diduga terus terjadi. Terbaru, diduga data 102 juta WNI dari Kementerian Sosial dikabarkan bocor.
Menurut Pakar keamanan siber dari CISSReC (Communication & Information System Security Research Center) Pratama Persadha yang mengutip catatan BSSN, anomaly traffic di Indonesia naik dari 2020 sebanyak 800an menjadi 1,6 miliar pada tahun 2021.
“Anomaly traffic yang dimaksud disini bisa diartikan sebagai serangan dan lalu lintas data yang tidak biasa, misalnya dengan serangan DDoS.” ujar Pratama, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 24 Agustus 2022 [2].
Dirinya juga menjelaskan bahwa permasalahan utama kebocoran data disebabkan tidak ada UU PDP. “Karena itu dengan belum rampungnya RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan sangat berdampak luas di tanah air. Di Indonesia sendiri pengamanan data pribadi belum mendapatkan payung hukum yang memadai.” ujarnya.
Beleid RUU PDP Tertahan Sejak 2016
Perlu diketahui bahwa beleid RUU PDP hingga saat ini, masih tertahan di parlemen setelah menjalani kurang lebih enam tahun pembahasan sejak 2016 silam. Sehingga saat ini jika terjadi kebocoran data, menggunakan payung hukum Permenkominfo 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Dengan tidak adanya peraturan khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), membuat Penyelenggara Sistem Elektronik tidak bertanggung jawab saat terdapat kebocoran dari sistem mereka.
“Dengan adanya UU PDP nantinya diharapakan PSE akan mengikuti standar teknologi, SDM maupun manajemen keamanan dalam pengelolaan data pribadi, tentu itu akan dilaksanakan karena adanya ancaman denda maupun pidana bila terjadi kebocoran data dan terbukti lalai mengimplementasikan amanat UU PDP,” kata dia.
RUU PDP Disahkan Bulan Depan
Kendati demikian, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), menjelaskan bahwa RUU PDP diperkirakan akan disahkan pada bulan depan. Saat ini sedang menunggu pengesahan menjadi UU di tingkat rapat paripurna DPR RI.
"Dalam sebulan ke depan, kira-kira, itu ada Perundangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang sudah disahkan di DPR di tingkat I, berarti tinggal tingkat II itu pengesahan di paripurna, tidak akan ada pembahasan di substansi," kata Mahfud MD pada 14 September 2022 [3].
Baca Juga Hacker Bjorka, Bocorkan Data Pejabat Hingga Bantah Pengalihan Isu Ferdy Sambo
Nantinya menurut Mahfud MD, RUU PDP akan memuat tentang arahan dibentuknya tim keamanan siber untuk menjaga data masyarakat maupun data rahasia negara.
"Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data yang sifatnya rahasia," ucapnya.
Hasil Analisis Kazee
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Dalam periode waktu 20 Agustus hingga 15 September, terdapat beberapa kebocoran data yang terjadi, salah satunya data pribadi masyarakat pelanggan PLN, Indihome, dan data pribadi milik pejabat negara yang diklaim dibocorkan oleh hacker Bjorka.
Pada umumnya, netizen mengkhawatirkan bahwa data mereka yang bocor, dimanfaatkan oleh oknum untuk data tersebut didaftarkan kepada platform pinjaman online (pinjol) legal maupun ilegal. Tak hanya itu, publik juga menyoroti RUU PDP yang tidak kunjung disahkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Puncak pergerakan data perihal kebocoran data terjadi pada 20 Agustus dan 13 September 2022. Hal itu disebabkan oleh data pelanggan PLN dan Indihome yang diduga dibocorkan oleh hacker Bjorka yang datanya dijual melalui salah satu website gelap.
Adapun pada 13 September 2022, terjadi peningkatan grafik pergerakan data karena hacker Bjorka melakukan pembocoran data terhadap beberapa pejabat negara, diantaranya Mahfud MD, Puan Maharani, Muhaimin Iskandar, Anies Baswedan, dan Erick Thohir.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Kebocoran data dalam topik ini membuat analisis sentimen negatif lebih tinggi dari sentimen positif, yakni 48 persen. Sedangkan sentimen positif, pada umumnya terkait pengesahan RUU PDP yang akan direalisasikan dalam waktu dekat.
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Menurut warganet di Twitter, hacker Bjorka ada karena sistem perlindungan data pribadi di Indonesia belum baik, serta netizen melihat bahwa perlindungan data pribadi merupakan tugas pemerintah yang perlu direalisasikan dalam bentuk Undang-Undang.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling sering digunakan adalah RUU PDP, Kominfo, bocor, siber, presiden, Johnny G Plate, Bjorka, data-data, dan kebocoran.
Baca Juga Diduga Kebocoran 1,3 Miliar Data SIM Card Bocor, Kominfo dan Kemendagri Buka Suara
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh terpopuler dalam topik mengenai a
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Peristiwa kebocoran yang akhir-akhir ini terjadi, membuat banyak pihak berharap agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bisa segera disahkan oleh pemerintah. Pasalnya kabar mengenai kebocoran data, membuat analisis sentimen negatif sebesar 48 persen.
Sedangkan rencana pemerintah yang disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD perihal pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi pada bulan depan, membuat sentimen positif, khususnya dalam media pemberitaan atau news.
Tak hanya itu, belum adanya peraturan khususnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi menurut warganet di Twitter, menyebabkan hacker seperti Bjorka melakukan pembocoran data beberapa perusahaan termasuk data pribadi pejabat negara.
Namun, kebocoran yang terjadi terhadap data pelanggan Indihome dan PLN hingga KPU (periode waktu 20 Agustus hingga 15 September 2022), seluruhnya membantah bahwa sistem miliknya telah diretas oleh salah satu hacker, diantaranya adalah Bjorka.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|