poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Jokowi Tegaskan Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967, Ada Netizen Singgung Partai Komunis Indonesia

Penulis: Rizky Fajar
Tanggal Terbit: Kamis, 10 November 2022
Jokowi Tegaskan Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967, Ada Netizen Singgung Partai Komunis Indonesia

Jokowi Tegaskan Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967, Ada Netizen Singgung Partai Komunis Indonesia./Instagram @jokowi

Belum lama ini Presiden Jokowi menegaskan soal kesetiaan presiden pertama RI, Soekarno terhadap bangsa Indonesia, sehingga mendapatkan gelar pahlawan dari pemerintah. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003."Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum...


Maaf, Kesempatan Anda untuk mengakses artikel Analisis Berita secara gratis sudah habis.
Buat akun dan berlangganan untuk mendapatkan akses tak terbatas.

Email sudah terdaftar.



Sudah punya akun? Masuk sekarang