![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Jokowi Tegaskan Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967, Ada Netizen Singgung Partai Komunis Indonesia./Instagram @jokowi
Belum lama ini Presiden Jokowi menegaskan soal kesetiaan presiden pertama RI, Soekarno terhadap bangsa Indonesia, sehingga mendapatkan gelar pahlawan dari pemerintah. Dalam kesempatan itu, Jokowi menyinggung TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa Tap MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan," kata Jokowi [1].
Soekarno Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Presiden Jokowi juga mengatakan bahwa Soekarno telah mendapatkan gelar pahlawan nasional pada 2012. Sehingga dirinya mengatakan bahwa Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa serta negara.
"Di tahun 2012 pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum insinyur Soekarno. Artinya insinyur Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," ucap Jokowi.
Berikut merupakan bunyi TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang mencabut ketentuan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967:
“KETETAPAN MPR NOMOR I/MPR/2003 TENTANG PENINJAUAN TERHADAP MATERI DAN STATUS HUKUM KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT SEMENTARA DAN KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1960 SAMPAI DENGAN TAHUN 2002”.
Pasal 6 ayat 26
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang disebutkan di bawah ini merupakan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig (final), telah dicabut, maupun telah selesai dilaksanakan:
Ketetapan MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno.
Munculnya TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 tertanggal 12 Maret 1967 itu akibat adanya peristiwa G30S/PKI. Berikut bunyi TAP MPRS XXXIII Tahun 1967:
Pasal 1
Menyatakan, bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat memenuhi pertanggungan-jawab konstitusional , sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Menyatakan bahwa Presiden Soekarno telah tidak dapat menjalankan haluan dan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara), sebagaimana layaknya kewajiban seorang Mandataris terhadap Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) sebagai yang memberikan mandat, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Melarang Presiden Soekarno melakukan kegiatan politik sampai dengan pemilihan umum dan sejak berlakunya Ketetapan ini menarik kembali mandat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dari Presiden Soekarno serta segala Kekuasaan Pemerintahan Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 4
Menetapkan berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara) No. XV/MPRS/1966, dan mengangkat Jenderal Soeharto, Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 sebagai Pejabat Presiden berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Dasar 1945 hingga dipilihnya Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat hasil Pemilihan Umum.
Pasal 5
Pejabat Presiden tunduk dan bertanggung-jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Sementara).
Pasal 6
Menetapkan penyelesaian persoalan hukum selanjutnya yang menyangkut Dr. Ir. Soekarno, dilakukan menurut ketentuan-ketentuan hukum dalam rangka menegakkan hukum dan keadilan, dan menyerahkan pelaksanaannya kepada Pejabat Presiden.
Sehingga Jokowi mengatakan bahwa gelar pahlawan nasional untuk Soekarno merupakan bentuk penghormatan negara kepada Soekarno. Dirinya juga mengungkapkan bahwa Bung Karno telah banyak berjasa untuk bangsa Indonesia.
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan maupun sebagai kepala negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," ujar Jokowi.
Baca Juga Presiden Jokowi Dukung Prabowo Subianto Sejak Awal, Soal Pilpres 2024?
PDIP Minta Pemerintah Minta Maaf
Ahmad Basarah selaku Ketua DPP PDIP mengatakan bahwa pemerintah Indonesia harus meminta maaf kepada presiden Soekarno dan keluarganya soal perlakukan tidak adil negara atas tudingan Bung Karno tidak setia pada bangsa dan mendukung G30S/PKI.
"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," kata Basarah pada 8 November 2022 [2].
Ahmad Basarah menjelaskan hal tersebut atas respon dari Presiden Jokowi yang menegaskan soal negara yang mengakui dan menghormati kesetiaan serta jasa Soekarno kepada Indonesia. Adapun tudingan negatif terhadap Soekarno menurutnya tak pernah terbukti.
"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara kita," kata dia.
Hasil Analisis Kazee
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Penegasan Presiden Jokowi soal dicabutnya TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 dan penjelasan bahwa Soekarno telah mendapatkan gelar pahlawan nasional, menjadi fokus dari warganet di media sosial Twitter. Ada yang meluruskan bahwa TAP MPRS yang dicabut bukan soal G30S PKI, juga jadi sorotan.
Meski demikian, terdapat pihak yang memberikan tanggapan dengan meminta Presiden Jokowi untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden. Tak hanya itu, ada pihak yang menilai bahwa pencabutan TAP MPRS merupakan akal-akalan dari penguasa.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Pernyataan Presiden Jokowi soal penegasan pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 membuat pembahasan tersebut banyak dilakukan warganet di Twitter dan media pemberitaan nasional. Adapun pembahasannya lebih banyak termuat dalam Twitter.
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Beberapa pihak yang mendesak pemerintah Indonesia agar meminta maaf kepada Soekarno banyak menyumbang terhadap sentimen positif terkait topik. Kabar soal Presiden Jokowi yang mencabut TAP MPRS menghiasi sentimen negatif cukup signifikan.
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Presiden Jokowi yang melakukan penegasan soal TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 yang sudah dicabut dan menegaskan bahwa Presiden Soekarno adalah pahlawan nasional, membuat salah satu warganet di Twitter mengucap syukur.
Terkait dorongan pemerintah melakukan permintaan maaf kepada Soekarno dan keluarganya, mendapatkan penolakan dari salah satu netizen. Ia menilai bahwa TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 merupakan produk hukum, bukan stigma. Sehingga tak perlu ada permintaan maaf.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling banyak digunakan dalam topik ini adalah Jokowi, MPRS, Soekarno, PKI, presiden, pahlawan, G30S, dicabut, ketetapan, de-soekarnoisasi, dan proklamator.
Baca Juga Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Lukas Enembe, Warganet Singgung Langgar Hukum
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Tokoh yang paling sering disebut dan berkaitan dengan topik ini adalah.
Soekarno sebesar 33 persen, ia di-mention sebanyak 234 kali oleh media pemberitaan berdasarkan data yang diperoleh dari Kazee media monitoring. Adapun Presiden Jokowi mendapatkan mention sebanyak 140 kali.
Guntur Soekarnoputra selaku putra presiden RI pertama mendapatkan mention di media pemberitaan sebanyak 130 kali. Sedangkan Soeharto yang merupakan mantan presiden RI dengan masa jabatan hampir 32 tahun, disebut 21 kali.
Deretan tokoh terpopuler merupakan beberapa orang yang namanya paling banyak disebut oleh media pemberitaan atau news yang berkaitan dengan topik atau isu berdasarkan sistem yang dimiliki Kazee media monitoring.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terkait dengan topik ini adalah.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan
Kesimpulan
Persepsi dari masyarakat yang mengira bahwa TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 yang dicabut Presiden Jokowi soal G30S/PKI, menghiasi media sosial Twitter. Namun faktanya adalah TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dicabut pada tahun 2003.
Dalam hal ini, Presiden Jokowi hanya menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 sudah dicabut pada 2003 dan Soekarno telah diberikan gelar pahlawan nasional pada tahun 2012 silam sebagai bentuk setia dan berjasa terhadap Indonesia.
Meski demikian, terdapat beberapa pihak yang meminta Pemerintah Indonesia meminta maaf terhadap Soekarno dan keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab. Diketahui, TAP MPRSXX/1966 tentang pembubaran PKI masih tetap ada dan tidak dihapus.
Berita Terbaru |
![]() |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
![]() |
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
![]() |
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
![]() |
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
![]() |
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
![]() |
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|