Partai politik (parpol) yang ingin mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, harus memiliki Presidential Threshold (PT) di atas 20 persen.Dikutip dari Kompas [1], Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase perolehan suara bagi partai...