PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Analisis Sentimen Terkait Presidential Threshold./freepik pch.vector
Partai politik (parpol) yang ingin mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam kontestasi pemilihan presiden (pilpres) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024, harus memiliki Presidential Threshold (PT) di atas 20 persen.
Dikutip dari Kompas [1], Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden adalah syarat minimal persentase kepemilikan kursi di DPR atau persentase perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.
Alasan Adanya Presidential Threshold 20 Persen
Setiap kebijakan atau peraturan, pasti memiliki tujuan dalam pembuatannya, begitu pun Presidential Threshold.
Pertama, tujuan dari PT 20 persen adalah untuk memperkuat sistem presidensial, sehingga presiden dan wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh masyarakat, memiliki kedudukan yang kuat dalam aspek politik, sehingga kedudukan presiden dan wakil presiden, tidak mudah untuk diberhentikan karena alasan politik.
Kedua, diterapkannya Presidential Threshold bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Jika PT 20 persen tidak diterapkan, sangat dimungkinkan jabatan presiden dan wakil presiden yang terpilih, berasal dari partai yang memiliki koalisi politik dengan jumlah kursi di parlemen yang sedikit. Hal tersebut menyebabkan presiden dan wakil presiden kesulitan menjalankan pemerintahan, karena ada kemungkinan diganggu oleh koalisi yang jumlahnya mendominasi di parlemen.
Ketiga, Presidential Threshold 20 persen diterapkan untuk menyederhanakan sistem multi partai melalu seleki alam.
Sejarah Pembuatan Presidential Threshold
Sebelumnya, Presidential Threshold mulai diterapkan di Indonesia saat Pemilu 2004 Saat itu juga di Indonesia pertama kalinya melaksanakan pilpres secara langsung. Adapun pelaksanaan pilpres secara langsung, merupakan hasil reformasi melalui amandemen ketiga UUD 1945, dalam Pasal 6A ayat 1
"Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat."
Dalam amandemen UUD 1945 ketiga dan keempat, juga mengatur beberapa kriteria pemilihan presiden dan wakil presiden. Antara lain waktu pelaksanaan, peserta pemilihan, syarat pengusulan, sampai dengan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
Selanjutnya, pada Pasal 6A ayat 2 UUD 1945, tertulis bahwa pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu.
Dalam aturan tersebut menyatakan bahwa hanya gabungan partai politik peserta pemilu dan partai politik yang dapat mengusulkan paslon presiden dan wakil presiden. Peran gabungan partai politik, selebihnya diatur dalam UU Pemilu, yang melahirkan istilah Presidential Threshold.
Baca Juga Bupati Mamberamo Tengah Ditetapkan Tersangka dan Kabur, Ini Kata KPK
Perubahan Persentase Presidential Threshold
Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dituliskan bahwa paslon capres dan cawapres hanya bisa diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilihan umum anggota DPR.
Namun, menjelang pilpres 2009 aturan terkait Presidential Threshold diubah, dalam UU No. 42 Tahun 2008 dijelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pileg.
Untuk pilpres 2014, aturan persentase Presidential Threshold tetap sama dengan pilpres 2009, namun terjadi perubahan terkait PT untuk pilpres 2019.
Pasal 222 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa paslon capres cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Terdapat perbedaan saat pilpres 2019, pasalnya pilpres 2019 serentak dengan pemilu legislatif, sehingga ambang batas pilpres yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara nasional pada pemilu anggota DPR periode sebelumnya.
Presidential Threshold Digugat ke MK Beberapa Kali
Beberapa akademisi dan tokoh politik beberapa kali menggugat Presidential Threshold 20 persen menjadi 0 persen, adapun PT 20 persen tersebut digugat oleh [2]:
Terakhir, PT 20 persen digugat oleh partai PKS dan meminta MK untuk menurunkan Presidential Threshold menjadi 7 persen.
Baca Juga Pemilu 2024 Diprediksi akan Didominasi Gen Z dan Milenial, Berikut Karakteristiknya
Hasil Analisis Kazee
Topik Presidential Threshold berdasarkan hasil analisis Kazee, terdapat isu yang sering dibahas oleh warganet di Twitter, berikut datanya.
Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring
Pihak yang melakukan gugatan Presidential Threshold ke MK membuat isu tersebut paling banyak dibahas oleh netizen di Twitter, yakni sebanyak 57 persen, 17 persen merupakan warganet yang mengetahui seraya membahas bahwa Presidential Threshold sudah ada sejak pemilu sebelumnya, 7 persen warganet menyuarakan aspirasinya, yakni bubarkan MK, dan 5 persen pihak yang menduga jika PT merupakan tempat untuk para oligarki.
.*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring
Berdasarkan hasil analisis Kazee, grafik pergerakan data (periode 13 sampai 18 Juli 2022) perihal Presidential Threshold mencapai puncaknya pada 13 Juli 2022. Hal tersebut karena Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan terkait alasan mempertahankan Presidential Threshold 20 persen, salah satunya adalah penguatan sistem presidensial.
“Pertama, itu dikaitkan dengan penguatan sistem presidensial. Kemudian penyederhanaan partai politik secara alamiah,” sebut Fajar Laksono [3].
Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring
Analisis sentimen dari topik mengenai Presidential Threshold, mendapatkan sentimen positif sebesar 23 persen, negatif sebesar 61 persen, dan netral sebesar 15 persen.
Baca Juga Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo, Mahfud MD Sebut Bagus
Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring
Untuk sampel Tweet netizen terkait Presidential Threshold, terdapat warganet yang menyoroti pasal 6A untuk dibuat ‘saklek’ agar semua partai politik berhak mencalonkan capres atau cawapres, perihal sentimen yang netral dalam sampel tersebut, dirinya menduga bahwa permohonan uji materi terkait Presidential Threshold per tengah tahun ini, sebanyak 12 kali. Sentimen negatif dari warganet menjelaskan bahwa adanya narasi bubarkan MK di media sosial karena terdapat pihak yang kecewa terhadap MK karena menolak gugatan uji materi Presidential Threshold.
Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Kata kunci yang paling sering digunakan adalah presidential threshold, presiden, ambang batas, pencalonan, partai, dan konstitusional.
Hashtag atau Tagar Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring
Hashtag yang paling sering digunakan adalah wajib bubarkan MK, MK, gelora Indonesia, pemilu serentak 2024, 2022 saatnya people power, dan rebut kembali kedaulatan rakyat.
Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring
Berikut merupakan tokoh terpopuler terkait Presidential Threshold, adalah sebagai berikut.
Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring
Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.
*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.
Presidential Threshold yang saat ini banyak digugat oleh akademisi maupun partai, membuat Mahkamah Konstitusi berada pada urutan pertama dalam 10 organisasi terpopuler berdasarkan hasil analisis Kazee, tak hanya itu, Jubir MK, Fajar Laksono pun berada di posisi 10 tokoh terpopuler. Imbas dari hal tersebut, terdapat tagar di media sosial, yakni bubarkan MK, menurut salah satu warganet di Twitter, hal tersebut karena terdapat pihak yang merasa kecewa dengan MK yang menolak gugatan uji materi perihal Presidential Threshold.
Jika melihat sejarahnya, Presidential Threshold sudah ada sejak pemilihan presiden tahun 2004, namun hanya berbeda dalam aspek persentase ambang batas pencapresannya saja. Kendati demikian, masih terdapat pihak yang menggugat Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi, namun hingga saat ini, MK belum mengabulkan gugatan uji materi PT 20 persen menjadi nol persen. Adapun PKS yang menggugat PT 20 persen kepada MK, menginginkan agar Presidential Threshold diturunkan menjadi 7 persen.
Berita Terbaru |
PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
|
Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
|
Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
|
PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
|
Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
|
Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
|
PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
|
PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
|
Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
|