poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Disambut Keluarga, Diingatkan Politisi

Penulis: Hessa Abda
Tanggal Terbit: Kamis, 21 Juli 2022
Habib Rizieq Bebas Bersyarat: Disambut Keluarga, Diingatkan Politisi

Grafik Pergerakan Data Habib Rizieq Bebas Bersyarat./freepik lifeforstock

Muhammad Rizieq Shihab atau kerap disapa Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat, sehingga mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Rabu, 20 Juli 2022 pagi.

Kuasa hukum Habib Rizieq merasa bersyukur atas dibebaskannya habib pada Rabu 20 Juli 2022. Menurut kuasa hukum Habib Rizieq, kliennya telah menjalani 2/3 hukuman sebagaimana vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021. 

Adapun putusan MA tersebut mengurangi vonis empat tahun penjara dalam kasus data swab Covid-19 RS Ummi menjadi dua tahun. Tim kuasa hukum Habib Rizieq juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada jajaran penegak hukum, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” bunyi pernyataan tertulis tersebut, dikutip dari Sindo [1], 21 Juli 2022.

Dijelaskan oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti menjelaskan bahwa pada Selasa, 19 Juli 2022, Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

Disambut Keluarga

Saat Habib Rizieq bebas bersyarat, pihak keluarga langsung menyambut kedatangannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal tersebut terekam dalam Twitter-nya Lembaga Informasi Persaudaraan @DPP_LIP pada 20 Juli 2022.

Adapun keluarga yang menyambut kepulangan Habib Rizieq adalah sang anak, istri dan menantunya. "Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu," tulis akun Twitter @DPP_LIP yang dikutip di Jakarta, Rabu.

Alhamdulillah... Tiba dirumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut Anak, Isteri dan Menantu.#AhlanWaSahlanIBHRS pic.twitter.com/2S4fveddeM

— Lembaga Informasi Persaudaraan (@DPP_LIP) July 20, 2022

Sang Istri Menjadi Pihak Penjaminnya

Habib Rizieq menjelaskan bahwa terdapat seseorang yang menjaminkan dirinya hingga pada akhirnya ia bisa mendapatkan pembebasan bersyarat. Adapun sosok yang menjaminkan dirinya agar Habib Rizieq bebas bersyarat adalah istrinya, Syarifah Fadhlun.

"Ini merupakan satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan para pengacara saya dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta, Syarifah Fadhlun. Salah sedikit saja, pembebasan bersyarat nggak jadi," ucap Habib Rizieq, dikutip dari Detik [2]. 

Menurut Habib Rizieq, dirinya saat ini menjadi tahanan kota, sehingga setiap bulannya harus membuat laporan kepada pihak yang berwajib dan ia tak diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota, luar negeri, dan luar pulau jika tidak memperoleh izin dari instansi yang berwenang.

"Saya saat ini berstatus sebagai tahanan kota dan setiap bulan saya harus membuat laporan. Dan saya tidak boleh ke luar kota, ke luar pulau, ke luar negeri, kecuali dengan izin tertulis dari instansi yang telah ditentukan," ucapnya.

Baca Juga Habib Rizieq yang Sebut Indonesia Darurat Kebohongan, Ini Kata Ahmad Sahroni

Menkumham Bantah Habib Rizieq Tahanan Kota

Terkait Habib Rizieq yang telah bebas bersyarat, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly meminta agar habib tetap mematuhi aturan yang ada terkait dirinya yang telah bebas bersyarat. Adapun bebas bersyarat tersebut merupakan haknya sebagai warga negara Indonesia.

"Saya minta dia (Habib Rizieq) tetap mematuhi aturan bebas bersyarat. Bebas bersyarat yang diperoleh HRS merupakan haknya sebagai warga negara," kata Yasonna [3]. 

Menkumham juga menjelaskan bahwa tidak ada keistimewaan terhadap pemberian bebas bersyarat untuk Habib Rizieq. "Yang jelas tidak ada keistimewaan pada pemberian bebas bersyarat pada dia (Habib Rizieq) tersebut," sambungnya.

Menurutnya, Kemenkumham tidak membeda-bedakan dalam hal penanganan masalah hukum warga negara, adapun jika terdapat seseorang yang bisa mendapatkan bebas bersyarat karena telah memenuhi persyaratan yang ada, hal tersebut akan diberikan dan diserahkan langsung ke keluarga.

"Ada aturan-aturan yang dipenuhi maka kita harapkan dia (Habib Rizieq) terus taat kepada aturan persyaratan," papar dia.

Kendati demikian, Habib Rizieq yang sebelumnya mengatakan bahwa dirinya adalah tahanan kota, hal itu langsung dibantah Menkumham."Diharapkan dengan bebas bersyarat ini berjalan baik dan kondusif. Beliau (Habib Rizieq) bukan tahanan kota, tetapi bebas bersyarat namanya," ujarnya.

Legislator Komentari Habib Rizieq yang Bebas Bersyarat

Ahmad Sahroni selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI memberikan pendapatnya terkait Habib Rizieq yang telah bebas bersyarat. “Tentunya dengan bebasnya Rizieq Shihab, saya berharap agar beliau bisa menuai pelajaran dari pengalamannya selama menjalani berbagai kasus hukum ini,” katanya [4]. 

Adapun pernyataan Habib Rizieq yang merasa bahwa Indonesia darurat kebohongan dan ketidakadilan, Ahmad Sahroni menginginkan agar bergerak bersama-sama dalam memperbaiki kondisi bangsa Indonesia agar bisa lebih baik lagi.

"Memang masih banyak terjadi ketidakadilan dan yang darurat-darurat di negara ini, makanya mari bersama-sama berjuang untuk menghilangkan hal-hal tersebut,” ucap Ahmad Sahroni.

Hasil Analisis Kazee

Berdasarkan hasil analisis Kazee, topik mengenai Habib Rizieq yang telah bebas bersyarat mendapatkan sorotan dari warganet di Twitter yang merasa bersyukur karena telah bisa bebas, meskipun masih bebas bersyarat, yakni 45 persen.

Baca Juga Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Simak Alasannya

Diagram Isu yang Sering Dibahas./Kazee Media Monitoring

Delapan persen warganet menyoroti tentang pemberian bebas bersyarat terhadap Habib Rizieq yang bukan hadiah dari penguasa, tiga persen netizen yang mengomentari habib yang bukan tahanan kota dan ada warganet yang merasa heran Prabowo dan Sandiaga tidak mengucap selamat.

*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.

Grafik Pergerakan Data./Kazee Media Monitoring

Hasil analisis pergerakan data terkait Habib Rizieq yang bebas bersyarat, terjadi kenaikan data pada 20 Juli 2022. Hal tersebut karena pada 20 Juli 2022 pagi hari, Habib Rizieq dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari rutan Bareskrim Polri.

Persentase Analsisis Sentimen./Kazee Media Monitoring

Analisis sentimen dari topik mengenai Habib Rizieq yang bebas bersyarat, mendapatkan sentimen positif sebesar 53 persen, negatif sebesar 38 persen, dan netral sebesar 9 persen.

Baca Juga Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Arsul Sani: Akan Beri Kontribusi Terhadap Bangsa

Sampel Tweet Warganet di Twitter./Kazee Media Monitoring

Terkait sampel Tweet perihal Habib Rizieq bebas bersyarat, pada sentimen positif, dirinya mempertanyakan para elite politik seperti Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Fahira Idris yang belum mengucapkan selamat atas bebas bersyaratnya Habib Rizieq.

Untuk sentimen netral, dirinya merasa bahwa ketika mengingat Habib Rizieq, lalu ia juga teringat dengan sosok Anies Baswedan. Kendati demikian, terdapat sentimen negatif yang menyatakan bahwa tidak pantas predikat imam besar untuk Habib Rizieq.

Kata Kunci Sesuai Topik Pemberitaan./Kazee Media Monitoring

Kata kunci yang paling sering digunakan adalah petamburan, Bareskrim, Bersyarat, Rizieq Shihab, rutan, pembebasan, dan Polri.

Diagram Tokoh Terpopuler. Kazee Media Monitoring

Berikut merupakan tokoh terpopuler terkait bebas bersyaratnya Habib Rizieq, adalah sebagai berikut.

  1. Habib Rizieq (Mantan imam besar FPI) sebesar 83 persen.
  2. Slamet Maarif  (Mantan jubir FPI) sebesar 3 persen.
  3. Jokowi (Presiden RI) sebesar 3 persen.
  4. Mardani Ali Sera (Politisi PKS) sebesar 2 persen.
  5. Refly Harun (Pakar Hukum Tata Negara) sebesar 2 persen.
  6. Novel Bamukmin (Mantan anggota FPI) sebesar 1 persen.
  7. Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) sebesar 1 persen.
  8. Listyo Sigit Prabowo (Kapolri) sebesar 1 persen.

Diagram Organisasi Terpopuler./Kazee Media Monitoring

Organisasi terpopuler dalam topik ini adalah sebagai berikut.

  1. Front Pembela Islam (FPI) sebesar 33 persen.
  2. Kemenkumham sebesar 24 persen.
  3. Bareskrim Polri sebesar 19 persen.
  4. Ditjen PAS sebesar 11 persen.
  5. Polri sebesar 11 persen.

*disclaimer: terdapat data yang tidak ditampilkan.

Kesimpulan 

Habib Rizieq yang telah bebas bersyarat mendapat respon yang cukup positif di media sosial, terlihat dalam sentimen positif yang mencapai 53 persen dan Habib Rizieq yang menempati posisi pertama dalam urutan tokoh terpopuler berdasarkan hasil analisis Kazee. Banyak warganet di Twitter yang bersyukur atas kepulangan habib.

Hal tersebut terlihat dari hashtag yang digunakan oleh warganet di media sosial, yakni Ahlan Wa Sahlan. Kendati demikian, terdapat warganet yang menyayangkan terhadap para petinggi atau tokoh politik yang belum mengucapkan selamat atas bebas bersyaratnya Habib Rizieq.

Kendati demikian, terdapat politisi yang mengingatkan Habib Rizieq agar senantiasa menjaga keakraban, keutuhan, dan persatuan bangsa Indonesia, salah satunya adalah Ahmad Sahroni, politisi NasDem tersebut mengingatkan agar Habib Rizieq ke depannya agar lebih bijak dan berhati-hati.


Habib Rizieq bebas bersyarat FPI Kapolri Menkumham Kemenkumham Jokowi Anies Baswedan Ahmad Sahroni

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Anda masih memiliki kuota 1 kali perbulan untuk mengakses Analisis Berita
Bergabung dengan Poltara Pro dan dapatkan akses tak terbatas.


Berlangganan Sekarang
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022