poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Diduga Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTV, Mahfud MD: Tidak Profesional

Penulis: Kovaleps Hero
Tanggal Terbit: Senin, 08 Agustus 2022
Diduga Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTV, Mahfud MD: Tidak Profesional

Mahfud MD Soal Dugaan Irjen Ferdy Sambo yang Ambil CCTV./Instagram @mohmahfudmd

Belum lama ini Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam diamankan Inspektorat Khusus (Irsus) di Markas Komando (Mako) Brimob Polri karena diduga melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus penembakan Brigadir J, yakni diduga mengambil CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).

Mengetahui hal tersebut, Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI menjelaskan bahwa tindakan dugaan pengambilan CCTV di TKP meninggalnya Brigadir J, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan bahkan pelanggaran pidana.

"Bisa masuk dua-duanya. Hukum formal itu kan kristalisasi dari moral dan etika. Jadi pengambilan CCTV itu bisa melanggar etik karena tidak cermat atau tidak profesional dan sekaligus bisa pelanggaran pidana karena obstruction of justice dan lain-lain," kata Mahfud MD, Dikutip dari Sindo [1].

Dirinya menjelaskan bahwa pengusutan pelanggaran etik dan pidana, bisa dilakukan secara bersamaan. “Ya, karena sanksi etik bukan diputus hakim dan bukan hukuman pidana melainkan sanksi administratif seperti pemecatan, penurunan pangkat, teguran, dan lain-lain,” kata Mahfud MD.

Baca Juga Irjen Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Bareskrim, Ucapkan Mohon Maaf

"Sedangkan peradilan pidana diputus oleh hakim yang hukumannya adalah sanksi pidana seperti masuk penjara, hukuman mati, perampasan harta hasil tindak pidana, dan lain-lain," tambahnya.

Sebelumnya, kabar Irjen Ferdy Sambo diamankan di Mako Brimob Polri, dikatakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo. Mantan Kadiv Propam tersebut ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari ke depan guna menjalani pemeriksaan kode etik.

"(Ditempatkan di tempat khusus) 30 hari, info dari itsus (Inspektorat khusus)," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Baca Juga Bharada E Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Ancaman 15 Tahun

Dugaan pelanggaran kode etik Irjen Ferdy Sambo juga dijelaskan oleh Irjen Dedi Prasetyo. "Menetapkan bahwa Irjen FS diduga lakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu 6 Agustus 2022 malam. 

"Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," tambahnya.


Irjen Ferdy Sambo Mahfud MD Irjen Dedi Prasetyo Brigadir J CCTV

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Diduga Irjen Ferdy Sambo Ambil CCTV, Mahfud MD: Tidak Profesional
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022