poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara

Beras Bansos Presiden Jokowi Dikubur di Depok, Ini Penjelasan JNE

Penulis: Kovaleps Hero
Tanggal Terbit: Senin, 01 Agustus 2022
Beras Bansos Presiden Jokowi Dikubur di Depok, Ini Penjelasan JNE

Ilustrasi Beras Bansos Presiden Jokowi yang Dikubur./Pixabay stephlulu

Viral di media sosial bahwa terdapat beras bantuan sosial (bansos) Presiden Jokowi yang dikubur di dalam tanah. Adapun lokasi penemuan beras tersebut di daerah Depok, Jawa Barat. Dikutip dari Detik, saat ini lokasi tersebut sudah dipasang garis polisi.

Beras bansos Presiden Jokowi tersebut di kubur di bawah tanah milik Rudi Samin. Awal mulanya dia menggali tanah secara manual pada 25 Juli namun tidak terlihat, sehingga pada akhirnya sang pemilik lahan menyewa alat berat untuk menggali tanah miliknya tersebut.

"Saya cari menggunakan manual tanggal 25 Juli mulanya tidak dapat. Karena penasaran, maka saya sewa yang namanya beko (eskavator) selama 25 jam. Betul atau tidak di sini. Hari ketiga tanggal 29 Juli jam 2 siang saya temukan," papar Rudi. 

Baca Juga Rapimnas Gerindra 30 Juli 2022 Batal, Bentrok dengan Kegiatan Menhan

Saat dirinya menemukan beras bansos Presiden Jokowi yang tertimbun, beberapa beras dibawa ke polres untuk diteliti, adapun merek beras tersebut adalah Beras Kita. "Dibawa sekitar 3 karung (ke polres) yang masih utuh, (merek) 'Beras Kita'. Tapi di sini disalahgunakan dipendam, itu dipendam di tanah orang lagi, bukan tanah milik dia," ucapnya.

Perusahaan JNE selaku distributor beras bansos Presiden Jokowi mengaku bahwa pihaknya mengubur beras tersebut karena sudah tidak layak dan rusak. Pihaknya mengaku bahwa hal tersebut bukan pelanggaran karena telah melalui proses standar operasional.

"Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak," ucap Eri Palgunadi selaku VP of Marketing.

Baca Juga KPU Usul Kampanye di Kampus, Didukung Ketua Komisi X DPR

Dalam hal ini, JNE mendukung program pemerintah untuk melakukan proses distribusi bansos Presiden Jokowi tersebut. "JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan," ucapnya.

Temuan beras berkarung-karung tersebut di tanah lapang Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, Jabar membuat heboh. Tak hanya itu, beras tersebut sudah membusuk dan mengeluarkan bau yang tidak sedap.


bansos Presiden Jokowi JNE

Bagikan:

 Berita Terbaru

  PRO KONTRA: Kritik Rocky Gerung untuk Jokowi
Senin, 07 Agustus 2023
  Prabowo Subianto Didukung PKB Capres 2024: Tambahan Kekuatan
Senin, 31 Juli 2023
  Pilpres 2024: Keberlanjutan Ganjar, Prabowo atau Perubahan Anies?
Senin, 24 Juli 2023
  PRO KONTRA: RUU Kesehatan Disahkan?
Senin, 17 Juli 2023
  Prabowo Subianto Temui Cak Imin, Soal Pilpres 2024?
Senin, 10 Juli 2023
  Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Sebagai Saksi Kasus Korupsi di Kominfo
Selasa, 04 Juli 2023
  PRO KONTRA: SBY buat Buku Tentang Pilpres 2024 dan Cawe-cawe?
Jumat, 30 Juni 2023
  PRO KONTRA: Wacana Kaesang Maju jadi Cawalkot Depok
Rabu, 28 Juni 2023
  Ada Upaya Anies Baswedan ‘Dijegal’ KPK Jelang Pilpres 2024?
Senin, 26 Juni 2023
Berlangganan Gratis

Jadilah yang paling ter up to date. Daftar dan dapatkan langganan gratis berita, data, dan insight politik terkini dari kami.

 

Anda dapat berhenti berlangganan kapanpun
Beras Bansos Presiden Jokowi Dikubur di Depok, Ini Penjelasan JNE
Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022