poltara.com
  • Kategori Berita
    • Agregator Berita
    • Politik Nasional
    • Politik Dunia
  • Analisis
    • Analisis Berita
    • Analisis Pro Kontra
  • Pemilu 2024
    • PILPRES 2024
   Masuk
poltara.com poltara.com
  
  • Pengaturan Akun
  • Masuk
  • Kategori Berita
  • Politik Nasional
  • Politik Dunia
  • Analisis Berita poltara
  • Analisis Pro Kontra poltara
  • Pilpres 2024 poltara
  Kembali ke Poltara.com

Pemkot Surakarta proses cuti sepuluh ASN terkait pemilu


  Antara Jateng Jumat, 04 November 2022                  
Pemkot Surakarta proses cuti sepuluh ASN  terkait pemilu

Pemkot Surakarta proses cuti sepuluh ASN terkait pemilu Solo (ANTARA) - Pemerintah Kota Surakarta sedang memproses permintaan cuti yang diajukan oleh sepuluh orang aparatur sipil negara (ASN) terkait Pemilu 2024. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno di Solo, Jawa Tengah, Kamis, mengatakan sesuai aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak ada larangan bagi PNS yang keluarganya mendaftar atau menjadi peserta pemilu. "Sifatnya bisa atau dapat. Kalau dia tidak mengambil kesempatan cuti di luar tanggungan negara, maka dia tidak diperbolehkan mengikuti semua proses kontestasi pemilu. Kalau dia ada keluarga, terutama keluarga dekat, suami atau istri yang mengikuti kontestasi pemilu dan dia tidak mengambil cuti di luar tanggungan negara, maka tidak bisa mengikuti kegiatan apapun, tidak bisa mendampingi suami atau istrinya di proses pemilu," katanya. Ia mengatakan dengan berstatus cuti di luar tanggungan negara, maka PNS tersebut bebas tugas, namun konsekuensinya dia tidak memperoleh kompensasi apapun. "Termasuk gaji, tunjangan. Hanya status kepegawaian masih tercatat sebagai pegawai di Pemkot Surakarta," katanya. Ia mengatakan untuk lama cuti yang diajukan cukup beragam. Meski demikian, katanya, kecenderungannya lama. "Kalau cuti di luar tanggungan negara itu kecenderungannya lama, ada yang sampai setahun, dua tahun, tiga tahun. Tapi kalau khusus pemilu rata-rata mengambil satu tahun, sampai selesai pemilu," katanya. Sampai saat ini tercatat sepuluh ASN yang sudah mengajukan cuti di luar tanggungan negara. "Kalau yang proses di tempat saya kalau guru sudah teridentifikasi tujuh, tapi belum semua masuk ke saya. Yang staf BKD juga ada," katanya. Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta Dian Rineta mengaku mengkonsultasikan terkait hal itu ke BKPSDM. "Untuk guru yang suami atau istrinya ikut pemilu sedang kami diskusikan dengan BKPSDM, apakah diwajibkan cuti selama kampanye. Kalau pasangannya mau nyaleg kan pasti tidak netral. Ada tujuh guru, ada pengawas juga," katanya.

Baca berita ini di halaman Antara Jateng

 Berita Terbaru

Saptpol PP Pekanbaru...
2022-11-04
Kompas
Ka.KUA Kec. Siantan...
2022-11-04
Kompas
Data KPU Diduga...
2022-11-04
Kompas
TPDI Ingatkan Reformasi...
2022-11-04
Kompas
PNS Tanbu Diingatkan...
2022-11-04
Kompas
Bhabinkamtibmas Laksanakan Giat...
2022-11-04
Kompas
Alokasi Anggaran Belanja...
2022-11-04
Kompas
Al Araf: Anggaran...
2022-11-04
Kompas
Diawali Lagu Andika...
2022-11-04
Kompas


Poltara Indonesia
Kworks Indonesia - Wisma Korindo Lantai 6 - Jalan MT. Haryono Kav. 62 Pancoran - Jakarta Selatan. 12780
(022) 2010606
insight@poltara.com

Informasi
Pedoman Media
Privasi
Syarat dan Ketentuan
Hubungi Kami
Jaringan
Hutara.id
Finatara.com

poltara.com poltara.com

© Poltara Indonesia 2022